Senin, 13 Juni 2016

Pengertian Produser dan Sutradara

Produser 
Seorang produser film mengawasi dan menyalurkan sebuah proyek film kepada seluruh pihak terlibat sambil mempertahankan integritas, suara dan visi film tersebut. Mereka juga akan mengambil risiko keuangan dengan mengeluarkan uang mereka sendiri, khususnya selama periode pra produksi, sebelum sebuah film dapat terdanai sepenuhnya.
Produser terlibat aktif dalam semua tahapan proses pembuatan film, mulai dari pemunculan ide dan pengembangan hingga penyaluran proyek film tersebut.Namun, suatu ide atau konsep film dapat muncul dari siapapun, termasuk penulis naskah, sutradara atau produser.
Sutradara
Sutradara atau pembuat film adalah orang yang bertugas mengarahkan sebuah film sesuai dengan manuskrip, pembuat film juga digunakan untuk merujuk pada produser film. Manuskrip skenario digunakan untuk mengontrol aspek-aspek seni dan drama. Pada masa yang sama, sutradara mengawal petugas atau pekerja teknis dan pameran untuk memenuhi wawasan pengarahannya. Seorang sutradara juga berperan dalam membimbing kru teknisi dan para pemeran film dalam merealisasikan kreativitas yang dimilikinya.
Sutradara bertanggung jawab atas aspek-aspek kreatif pembuatan film, baik interpretatif maupun teknis. Ia menduduki posisi tertinggi dari segi artistik dan memimpin pembuatan film tentang “bagaimana yang harus tampak” oleh penonton. Selain mengatur laku di depan kamera dan mengarahkan akting serta dialog, sutradara juga mengontrol posisi beserta gerak kamera, suara, pencahayaan, dan hal-hal lain yang menyumbang kepada hasil akhir sebuah film.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya seorang sutradara bekerja bersama para crew film dan pemeran film. Di antaranya penata fotobiografi, penata kostum, penata kamera dan lain sebagainya. Selain itu sutradara juga turut terlibat dalam proses pembuatan film mulai dari pra produksi, produksi, hingga paska produksi.

0 komentar:

Posting Komentar